Fenomena Lulusan Sarjana Ikut Daftar Jadi PPSU, Ini Tanggapan Gubernur Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal fenomena lulusan sarjana yang ikut melamar kerja menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Pramono menegaskan tidak ada perbedaan lulusan sarjana maupun SD bisa membaca dan menulis.
"Untuk PPSU mau sarjana mau SD kami tidak membedakan. Tapi yang jelas syaratnya, Pergubnya yang sudah saya tandatangani adalah SD," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Pramono menyerahkan proses rekrutmen PPSU kepada tim panitia seleksi. Nantinya keputusan akan dilakukan melalui rapat bersama. "Sehingga dengan demikian, kami sekarang ini sedang menyerahkan kepada tim sepenuhnya, nanti sebelum diputuskan tentunya akan diputuskan melalui rapat bersama yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur," ucapnya.
Baca juga: Intip Gaji Petugas PPSU Jakarta 2025 yang Mencengangkan
Pramono menepis soal minimnya lapangan pekerjaan di Jakarta menjadi faktor para lulusan sarjana melamar menjadi PPSU. ”Bukan minim, ya artinya karena syaratnya SD ya, syaratnya SD. Mau ada sarjana, mau dokter, Pramono Anung yang daftar juga sama aja kan gitu," tegasnya.Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) secara serentak di 239 kelurahan di Jakarta, pada Rabu (23/6).
Baca juga: Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisol menegaskan seluruh proses rekrutmen PPSU akan berjalan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta.
“Total lowongan untuk posisi petugas PPSU sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta. Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya," ujar Faisol di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
"Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi,” imbuhnya.Adapun persyaratan umum untuk mendaftar formasi PPSU ini, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);- Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta;- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025;- Memiliki minimal ijazah SD/Sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.
Adapun pendaftaran rekrutmen PPSU ditutup pada 26 Juni 2025. Proses selanjutnya adalah uji administrasi pada 27-30 Juni 2025, kemudian uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025, dan pengumuman akhir pada 31 Juli 2025.









