Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP

Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP

Nasional | sindonews | Kamis, 10 Juli 2025 - 06:06
share

DPR dan Pemerintah menyepakati untuk menghapus ketentuan yang melarang siaran langsung dalam persidangan dari draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Keputusan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy O.S. Hiariej selaku perwakilan Pemerintah, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Diketahui, ketentuan larangan siaran langsung di dalam sidang sebelumnya dimuat dalam Pasal 253 ayat (3) draf RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Habiburokhman pun mengutip Pasal 253 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”

Baca juga: Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Didenda Rp100 Juta dalam RKUHP, Ini Tanggapan KPI

Menurutnya, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materil.“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman.

Merespons hal itu, Wamenkum Eddy menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, ia menilai, ketentuan mengenai siaran langsung sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” kata Eddy.

Dengan demikian, ketentuan pelarangan publikasi siaran langsung persidangan tidak lagi akan dimuat dalam RUU KUHAP.

Habiburokhman dan Eddy pun sepakat menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang kini tengah dibahas.

“Iya, kami komitmen dihapus di sini. Sepakat,” ujar Habiburokhman.

“Betul, sepakat,” timpal Eddy.

Topik Menarik