Bunuh Brigadir Anggota Propam Polda NTB, 2 Perwira Polisi Ditahan

Bunuh Brigadir Anggota Propam Polda NTB, 2 Perwira Polisi Ditahan

Nasional | sindonews | Selasa, 8 Juli 2025 - 14:17
share

Dua perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Kini, 2 tersangka sudah ditahan.

Diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra merupakan atasan Brigadir Muhammad Nurhadi di Unit Propam Polda NTB. Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.

Baca juga: Tuduh Keponakan Mencuri, Purnawirawan Polisi Tewas Dibunuh

Satu tersangka lainnya warga sipil yakni seorang perempuan yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Dua tersangka anggota Polri telah dijatuhi sanksi putusan PTDH melalui sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (7/7/2025).Dia menjelaskan Nurhadi tewas di kolam renang penginapan Gili Trawangan, 16 April 2025. Dia datang ke penginapan bersama dua atasannya untuk menghadiri pesta pribadi.

"Sebelum kejadian di kolam untuk berendam, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita yang menjadi tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan dibenarkan saksi yang berada di lokasi kejadian," katanya.

Hasil autopsi yang dirilis tim forensik menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal. Pada jenazah korban ditemukan retak tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan.

Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, 2 tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penyidik juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Topik Menarik