Buka Peluang RUU Aceh-Sumut, DPR: Untuk Fiksasi 4 Pulau Masuk Wilayah Mana
Sengketa 4 pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kian berkepanjangan. Untuk menyelesaikannya, DPR membuka peluang merevisi UU Aceh-Sumut.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, perubahan UU itu untuk menegaskan 4 pulau yang menjadi polemik masuk wilayah administratif mana. Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Baca juga: Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Bisa Masuk Sumut
Sebelumnya, 4 pulau ini berada di Provinsi Aceh, tetapi berubah menjadi milik Sumut setelah adanya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
"Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana, itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR," ujar Rifqi, Sabtu (14/6/2025).Bagi Komisi II DPR, kepastian keberadaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting. "Karena itu terkait bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana status kependudukan penduduk di 4 pulau tersebut," katanya.
Dia telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia meminta Tito melakukan beberapa langkah strategis untuk mencari titik terang atas polemik tersebut.
Pertama, Mendagri diminta segera memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008-2009. Tim Rupa Bumi ini terdiri dari 10 kementerian/lembaga untuk menelusuri sejauhmana objektivitas kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008-2009 pada waktu itu."Setelah itu, kami juga meminta kepada Mendagri untuk segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara serta Bupati Aceh Sikil serta Bupati Tapanuli Tengah untuk mendengarkan hasil penelusuran Mendagri dengan 10 kementerian/lembaga negara yang tergabung dalam Tim Rupa Bumi untuk disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD setempat," ungkap Rifqi.
"Hasil itu tentu akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi. Dan dalam konteks evaluasi itu, Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para Kepala Daerah," tambahnya.










