Ada Peluang Aceh Ambil Kembali 4 Pulau dari Sumut melalui Keputusan Kemendagri
Anggota DPR RI asal Aceh Muhammad Nasir Djamil meyakini Aceh masih memiliki peluang untuk mengambil kembali empat pulau yang diklaim milik Sumatera Utara. Hal itu bisa dilakukan melaluiKeputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nasir menyebut persoalan dokumentasi terhadap kepemilikan empat pulau yang disengketakan tersebut belum selesai sepenuhnya meskipun, Kemendagri telah menyatakan empat pulau itu kini milik Sumut. "Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Anggota Komisi III DPR ini meminta Pemerintah Daerah Aceh segera melakukan tindakan strategis untuk kembali mengambil alih 4 wilayah yang kini diakui sebagai wilayah Sumut. "Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif," tegas Nasir.
Baca Juga: Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Gubernur Muzakir: Kami Punya Alasan dan Bukti Kuat!
Saat ini, secara adminitratif empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara. Sementara dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh. Atas dasar itu, ia menilai ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu."Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," terang Nasir.
Nasir mengatakan, masalah sengketa empat wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan. "Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah," sebut Nasir.
Kendati demikian, Nasir menilai perlu ada badan yang punya otoritas mengukur batas wilayah. Ia pun menilai, polemik kepemilikan empat pulau ini bisa dilakukan dengan cara mengundang ahli yang netral.
"Bisa dengan mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini," paparnya.
Nasir lalu mengusulkan wakil rakyat untuk memfasilitasi hal ini demi memastikan pihak ahli yang dilibatkan betul-betul berlaku adil. DPR RI dan DPD RI sebagai perwakilan rakyat dinilai bisa menjadi mediator. "Narasumber itu nantinya akan memberikan second alternatif dan second kekinian terhadap masalah yang kita hadapi," pungkasnya.Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.










