Ahok Diperiksa Mabes Polri Soal Penyusunan APBD Dalam Kasus Lahan Rusun Cengkareng
Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Mabes Polri pada Rabu (11/6/2025) ini di kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng, Jakarta Barat. Ahok pun ditanyai soal penyusunan APBD di tahun 2015 silam, yang mana keterangannya guna kelengkapan berkas kasus.
"Pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Ahok Datangi Bareskrim Penuhi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Menurutnya, saat diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng, Jakarta Barat, Ahok memberikan keterangannya berkaitan prosedur dan proses penyusunan APBD kala dia menjabat sebagai Gubernur Jakarta dahulu.
Kepada penyidik, Ahok mengaku tak tahu detil pengadaan tanah dalam APBD perubahan."Pak Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan E-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD Murni," tuturnya.
"Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub No. 229/2015 yang disusun oleh BPKAD," jelas Arief lagi.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa Kejagung, Ahok Dicecar 14 Pertanyaan
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Ahok itu dilakukan guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dimaksud. Pasalnya, ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap.
"Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," sebutnya.










