Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO

Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO

Nasional | sindonews | Senin, 5 Mei 2025 - 15:56
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya diketahui merupakan tersangka dalam kasus vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

“Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Senin (5/5/2025).

Harli menjelaskan, untuk Ariyanto dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025. Sedangkan Marcella ditetapkan tersangka pada 23 April 2025.

Selain itu, Harli menerangkan, penetapan itu berdasarkan lantaran penyidik melihat adanya keterkaitan TPPU dengan aset tersangka.

“Tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini,” ujar dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, yaitu:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

Topik Menarik