Lebih Efisien, Eks Hakim Agung Sepakat Jaksa Tangani Perkara Sendiri
JAKARTA — Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, setuju pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk menangani perkara pidana secara langsung. Apalagi, selama ini Kejaksaan telah menunjukkan kemampuan dalam menangani perkara secara mandiri dengan baik di beberapa kasus.
“Saya sepakat menangani perkara sendiri jika menemukan atau menangkap sebuah perkara pidana. Hal ini karena akan lebih efisien jika kejaksaan menangani perkara sendiri,” ujar Gayus dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Gayus menyampaikan hal ini sebagai tanggapan terhadap rencana revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan memberikan Kejaksaan lebih banyak kewenangan dalam menangani perkara pidana umum.
Dalam negara hukum, jaksa dikenal sebagai dominus litis, yaitu pihak yang memiliki kontrol penuh atas perkara. Selain sebagai pengendali proses hukum, jaksa juga berperan dalam menilai apakah suatu perkara layak untuk diteruskan ke pengadilan, yang dikenal dengan istilah P21.
"Jadi, setelah perkara ditangani penyidik Polri, kemudian dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),” imbuhnya.
Sebelum penyidikan dimulai, penyidik Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai alat kontrol, jika penyidikan berlangsung terlalu lama, jaksa memiliki hak untuk menegur penyidik.
Kendati jarang terjadi, jaksa juga berhak mengajukan praperadilan jika ada masalah dalam proses penyidikan. "Walaupun belum pernah terjadi, tapi ketentuan ini diatur di KUHAP, bahwa antara jaksa dan penyidik Polri bisa saling menggugat,” tuturnya.
Gayus menilai praktek di lapangan yang terlihat proses hukum yang berjalan sering kali bolak-balik antara Polri dan Kejaksaan kurang efisien. Sebab itu, ia setuju dengan ide agar Kejaksaan dapat menangani perkara pidana secara langsung sendiri.
Namun, Gayus juga mengakui bahwa jika Kejaksaan diberi kewenangan penuh dalam menangani perkara, potensi masalah transparansi dan akuntabilitas bisa muncul. Meski demikian, mekanisme pengawasan melalui Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) bisa menjadi solusi untuk memastikan bahwa penanganan perkara tetap sesuai dengan prinsip-prinsip yang transparan dan akuntabel.
"Tapi kalau dari sisi efisiensi jelas akan lebih efiensi jaksa menangani sendiri. Satu perkara tidak perlu bolak-balik dari kepolisian ke jaksa berkali-kali. Ini pandangan saya,” ujarnya.
Ia menambahkan, biaya yang dikeluarkan dalam proses hukum akan lebih ringan jika Kejaksaan menangani sendiri perkara yang ada, karena tidak perlu ada proses pengiriman berulang antara lembaga. Ia pun mengingatkan keberhasilan Kejaksaan dalam menangani beberapa kasus, seperti pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menunjukkan bahwa hal ini bisa efektif.
Gayus pun menegaskan, kendati Kejaksaan memiliki kewenangan tersebut, Polri juga tetap akan memiliki banyak tugas di luar urusan pidana umum. “Kewenangan Polri masih sangat banyak selain menangani pidum (pidana umum),” pungkasnya.