Pakai Paspor Perancis Palsu, 3 WN Pakistan Ditangkap di Bandara Soetta

Pakai Paspor Perancis Palsu, 3 WN Pakistan Ditangkap di Bandara Soetta

Nasional | okezone | Selasa, 18 Februari 2025 - 06:28
share

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap tiga warga negara (WN) Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Rabu 12 Februari 2025. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran ketiganya masuk ke Indonesia dengan memalsukan paspor. 

"Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga warga negara Pakistan adalah ketiganya mengaku sebagai warga negara Perancis, yang menggunakan dokumen paspor serta ID Card Perancis yang diduga palsu untuk mencoba memasuki wilayah Indonesia," kata Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Arief Munandar saat konferensi pers Penangkapan WNA Pengguna Paspor Palsu, Senin (17/2/2025). 

Arief menjelaskan, ketiganya ditangkap di Bandara Soetta usai terbang dari Thailand. Petugas Imigrasi setempat curiga saat paspor Perancis mereka tidak terdeksi mesin autogate. 

"Telah dicoba berkali-kali untuk scan paspor, hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi pada mesin autogate imigrasi," ujarnya. 

 

Kecurigaan petugas menguat setelah mengetahui mereka tidak bisa berbahasa Perancis dan Inggris. Selanjutnya, mereka dibawa ke ruangan supervisor riksa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Petugas kemudian melacak data mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP). Dari pelacakan tersebut, diketahui ketiganya tercatat sebagai warga negara Pakistan dan menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok menuju Indonesia. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 119 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Topik Menarik