Pakai Paspor Perancis Palsu, 3 WN Pakistan Ditangkap di Bandara Soetta
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap tiga warga negara (WN) Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Rabu 12 Februari 2025. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran ketiganya masuk ke Indonesia dengan memalsukan paspor.
"Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga warga negara Pakistan adalah ketiganya mengaku sebagai warga negara Perancis, yang menggunakan dokumen paspor serta ID Card Perancis yang diduga palsu untuk mencoba memasuki wilayah Indonesia," kata Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Arief Munandar saat konferensi pers Penangkapan WNA Pengguna Paspor Palsu, Senin (17/2/2025).
Arief menjelaskan, ketiganya ditangkap di Bandara Soetta usai terbang dari Thailand. Petugas Imigrasi setempat curiga saat paspor Perancis mereka tidak terdeksi mesin autogate.
"Telah dicoba berkali-kali untuk scan paspor, hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi pada mesin autogate imigrasi," ujarnya.
Satryo Soemantri Kena Reshuffle Kabinet, Wamen Stella Christie Percaya Itu Terbaik untuk Bangsa
Kecurigaan petugas menguat setelah mengetahui mereka tidak bisa berbahasa Perancis dan Inggris. Selanjutnya, mereka dibawa ke ruangan supervisor riksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 119 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.