DPR Paripurnakan RUU Minerba Jadi UU Besok
JAKARTA - DPR RI bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU. Rencananya hal itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 18 Februari 2025, besok.
"Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan usai rapat pleno RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Ditemui terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, rapat paripurna pengesahan RUU Minerba menjadi UU akan digelar esok hari. Ia mengatakan, RUU Minerba akan sah menjadi UU setelah paripurna digelar.
"Besok Insya Allah paripurna. Dengan selesainya paripurna, maka sudah disahkan menjadi undang-undang," tutur Supratman.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.
"Setujuu," seru peserta rapat.
Dalam pengambilan keputusan itu, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.