Perjalanan Kasus Jessica Wongso Hingga Bebas Bersyarat, Sempat Dibikin Film
JAKARTA - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Perkara ini, kala itu sempat menjadi isu nasional yang menyedot atensi publik selama berbulan-bulan.
Kini, Jessica bisa sedikit bernapas lega. Meskipun belum bebas murni, Jessica tetap bisa menghirup udara bebas.
"Rencana demikian. Bebas Bersyarat," kata Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Minggu (18/8/2024).
Saking hebatnya atensi publik, kasus ini sampai dijadikan film dokumenter sekira tahun 2023, berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016 dimana Wayan Mirna mengajak teman-temannya selain Jessica Wongso minum kopi di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Singkatnya, ketika Mirna meminum es kopi Vietnam, tiba-tiba dia mengalami kejang-kejang, hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah diusut aparat kepolisian, ternyata diketahui bahwa di dalam kopi yang dipesan Mirna terdapat kandungan sianida.
Proses penyidikan Polda Metro Jaya pun berjalan. Tiba pada akhirnya, 29 Januari 2016, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Sehari setelahnya atau 30 Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Jessica disalah satu hotel bilangan Jakarta Utara.
Selanjutnya, 15 Juni 2016, sidang perdana kasus kopi sianida maut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atensi publik makin tinggi tersedot untuk memperhatikan perkara ini.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan itu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Seperti dilansir dari laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Hingga tiba akhirnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Pemberian hak PB Warga Binaan Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu 18 Agustus 2024.
Selama menjalani bebas bersyarat, Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.
Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.