Berantas Judi Online, Menkominfo Budi Arie Sebut segera Bentuk Task force Terpadu

Berantas Judi Online, Menkominfo Budi Arie Sebut segera Bentuk Task force Terpadu

Nasional | palembang.inews.id | Jum'at, 19 April 2024 - 16:11
share

JAKARTA, iNewspalembang.id Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online.

Pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien, ujar dia kepada awak media, usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal upaya pemberantasan judi online di tanah air, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/04/2024).

Budi menegaskan, bahwa judi online ini sudah menjadi tindakan yang secara undang-undang ilegal. Jadi perlu penguatan langkah-langkah penyelesaiansecara efektif.

Pihaknya, sambung dia, akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online , sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, tegas dia.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, soal penekanan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.

Karena ada aktivitas judi online yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank.

Ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi, ungkap dia.

Sesuai kewenangan, jelas Mahendra, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihaknyatelah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

Selama ini, tambah dia, pihaknya sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online .

Kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening, tandas dia.


Topik Menarik