Penjelasan Kemendikbud Soal Polemik Aturan Ganti Seragam Sekolah

Penjelasan Kemendikbud Soal Polemik Aturan Ganti Seragam Sekolah

Nasional | bandungraya.inews.id | Jum'at, 19 April 2024 - 08:40
share

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menolak kabar tentang rencana pergantian seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA pasca Lebaran 2024.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, menegaskan bahwa isu tersebut tidaklah benar.

Menurut Anang, kebijakan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. 

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar" tegasnya. Sehingga, tidak ada ketentuan yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.

Sebelumnya, tersebar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai seragam sekolah mulai tahun 2024.

 

Tujuan dari pergantian seragam disebutkan adalah untuk menanamkan rasa nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.

Anang menekankan bahwa kebijakan mengenai seragam sekolah saat ini masih berlaku. "Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tegas Anang.

Seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka, namun sekolah juga bisa menetapkan pakaian khas.

Pemerintah daerah juga diizinkan untuk mengatur pakaian adat, selama tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

Pengaturan mengenai seragam sekolah dianggap penting karena dapat membantu dalam menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin.

Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa tidak akan ada pergantian seragam sekolah pasca Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat, dan kebijakan seragam sekolah saat ini masih berlaku sesuai peraturan yang ada. (*)

Topik Menarik