Alasan Polri Terapkan TPPO di Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman, Ada Penipuan dan Eksploitasi

Alasan Polri Terapkan TPPO di Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman, Ada Penipuan dan Eksploitasi

Nasional | okezone | Kamis, 4 April 2024 - 10:19
share

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan kepolisian menerapkan modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Djuhandani menjelaskan, pengiriman 1.047 mahasiswa dari 33 universitas ke Jerman terdapat unsur penipuan dan eksploitasi, sehingga dapat dikenakan pasal perdagangan orang.

"Gini dengan kasus TPPO kita akan melihat beberapa unsur-unsur cara merekrutnya. Kemudian, dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan, unsur penipuannya sudah masuk, kemudian ada tujuan eksploitasi," kata Djuhandani dikutip Kamis (4/4/2024).

Ribuan mahasiswa itu, kata Djuhandani, dieksploitasi dengan bekerja kasar, dan tidak sesuai jurusannya. Bahkan, orang yang menyosialisasikan program magang itu mendapatkan untung.

Djuhandani mengungkap, salah satunya adalah tersangka Sihol Situngkir (SS). Guru Besar Universitas Jambi itu diketahui meraup keuntungan sebesar Rp48 juta setelah menyosialisasikan program magang ke kampus-kampus. Selain itu, Sihol juga mendapatkan kenaikan angka kredit dosen atau KUM dosen.

"Kita ketahui bahwa tersangka SS ini mendapatkan sebuah keuntungan baik itu material maupun imaterial, sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi menurut penyidik yang saat ini kita kumpulkan," katanya.

Sebagai informasi, Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman.

Topik Menarik