Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK Ditahan, Bagaimana Eksekusinya?

Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK Ditahan, Bagaimana Eksekusinya?

Nasional | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 07:31
share

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga bos pungutan liar (pungli) Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Ketiganya pun kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, bagaimana eksekusi putusan etik dari Dewas KPK?

Bagaimana eksekusinya? Sesuai dengan ketentuan di Dewas eksekusi terhadap putusan etik itu dilakukan oleh Sekjen, kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dikutip Kamis (28/3/2024).

Tumpak menyebutkan mereka akan dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya guna menyampaikan permintaan maafnya secara langsung.

Kemudian, Tumpak sempat menyinggung ketiganya yang kompak tidak hadir dalam pembacaan putusan etik lantaran sakit.

Bagaimana ini dia sakit-sakit terus? Sekjen (KPK) pandai lah itu. Pasti Sekjen bisa mendatangkan dia di sini untuk melakukan eksekusi permintaan maaf secara langsung, ungkapnya.

"Percaya nggak dengan sakit dia itu? Ya percaya dong itu surat dokter walaupun serentak sakitnya. Aneh, tapi kita harus percaya karena itu ditandatangani oleh dokter," jelasnya.

Topik Menarik