Jadi Tersangka TPPU Hasbi Hasan, Penyanyi Windy Dicegah ke Luar Negeri!

Jadi Tersangka TPPU Hasbi Hasan, Penyanyi Windy Dicegah ke Luar Negeri!

Nasional | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 20:33
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pencegahan dilakukan terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan sekretaris nonaktif MA.

"Maka KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan agar Windy bersikap kooperatif dalam penyidikan yang sedang dilalukan KPK. "Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI) dkk," katanya.

Lebih jauh, ia menuturkan pencegah dilakukan selama enam bulan pertama. Jika diperlukan untuk dilakukan pencegahan, akan dilalukan perpanjangan penahanan oleh tim penyidik.

"Ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Windy mengaku bahwa dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Hasbi Hasan.

Topik Menarik