Ajukan Kasasi, KPK Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo

Ajukan Kasasi, KPK Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo

Nasional | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 19:36
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi melawan vonis banding, terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan, kasasi itu dilakukan agar penyitaan terhadap asep Rafael Alun yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa berjalan secara optimal.

Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui aset recovery, kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi itu telah dilayangkan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang diterima Rafael. Dalam putusan itu, terdapat sejumlah aset Rafael Alun dan keluarga yang sempat disita kemudian diputuskan untuk dikembalikan.

Tim Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan Terdakwa, ungkapnya.

Topik Menarik