Dewas Ungkap Karutan Musnahkan 4 HP yang Ditemukan saat Sidak Tanpa Lapor ke KPK

Dewas Ungkap Karutan Musnahkan 4 HP yang Ditemukan saat Sidak Tanpa Lapor ke KPK

Nasional | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 15:29
share

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan), Achmad Fauzi buntut pungli di Rutan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan bahwa Achmad Fauzi juga pernah memusnahkan 4 handphone yang ditemukan saat sidak Rutan KPK.

Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara, ditemukan antara lain 4 buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 juta, kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

Albertina menjelaskan, pada saat itu Fauzi memutuskan untuk empat ponsel tersebut. Seharusnya, kata Albertina, Fauzi melaporkan rencana pemusnahan itu ke Kepala Biro Umum KPK selaku atasannya.

Selanjutnya bahwa 4 buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa dengan alasan, terperiksa tidak tahu adanya perintah dari Kepala Biro Umum untuk melakukan kloning sebelum dimusnahkan, ujarnya.

Menurut majelis alasan terperiksa itu tidak berdasar dan hanya menjadi alasan untuk membenarkan perbuatan terperiksa. Menimbang bahwa sebelum melakukan pemusnahan terperiksa tidak melaporkan kepada saksi yang merupakan atasan terperiksa bahkan setelah kegiatan pemusnahan terperiksa hanya menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan melalui email, sambungnya.

Topik Menarik