Pembatasan Angkutan Logistik saat Mudik Lebaran Diharapkan Tak Buat Kelangkaan Barang

Pembatasan Angkutan Logistik saat Mudik Lebaran Diharapkan Tak Buat Kelangkaan Barang

Nasional | okezone | Selasa, 26 Maret 2024 - 22:22
share

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengeluarkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Sejumlah pihak menyoroti keluarnya SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Dalam aturan tersebut terdapat pembatasan angkutan barang menjelang Lebaran 2024 yang berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Anggota Dewan Pakar Gerindra sekaligus praktisi transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono berharap pemerintah untuk mengkaji ulang pemberlakuan aturan pembatasan angkutan barang tersebut secara nasional yang akan diberlakukan saat bersamaan dengan angkutan lebaran tahun ini.

Pasalnya, pelarangan angkutan logistik secara nasional berpotensi menyebabkan kelangkaan barang.

Menurut saya logistik tidak perlu dibatasi secara nasional. Yang macet itu kan hanya wilayah Jawa bagian utara dan tengah, jadi logistik tidak perlu dibatasi tapi cukup diatur dengan memanfaatkan jalur yang tidak padat saat itu, yaitu di jalur Jawa bagian selatan," ujarnya, Selasa (26/3/2024).

Caleg DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) I ini menilai pemanfaatan jalur yang tidak padat untuk distribusi logistik di momen mudik Lebaran di jalur selatan itu bertujuan mengalihkan angkutan logistik dan penumpang agar tidak terjadi kepadatan di jalur utara dan tengah Jawa.

Kalau tidak diatur begitu, logistik dihentikan nanti bisa terjadi kelangkaan barang atau inflasi di musim lebaran. Dan ini akan berdampak terhadap ekonomi di masyarakat, tegasnya.

Dia pun meminta agar peraturan sejenis itu jangan diberlakukan secara nasional. Pasalnya, daerah yang mengalami kepadatan dalam momen mudik Lebaran hanya ada di Pulau Jawa saja. Itu pun, kata dia, jalur utara dan tengah saja, sedangkan jalan selatan load faktornya baru berkisar tidak lebih dari 25.

Sedangkan di kepulauan lain di Indonesia relatif tidak terjadi kepadatan, apalagi wilayah-wilayah yang berpenduduk non muslim, seperti Sulawesi Utara, NTT, Papua, Kalimantan Barat dan lain-lain, pasti tidak terjadi kepadatan arus kendaraan di wilayah tersebut, sehingga logistik diharapkan tidak dibatasi secara nasional. Misalnya di wilayah Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan, di mana load factor jalannya masih di bawah 50 persen saat terjadi kepadatan, bebernya.

Topik Menarik