Aspri Eks Wamenkumham Laporkan Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri

Aspri Eks Wamenkumham Laporkan Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri

Nasional | okezone | Senin, 25 Maret 2024 - 09:56
share

JAKARTA - Advokat Yosi Andika Mulyadi melaporkan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penipuan atau perbuatan curang.

Laporan disampaikan Yosi yang pernah jadi Asisten Pribadi (Aspri) mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej itu teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ P0LRl.

Diketahui, Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.

KuasahHukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk menjelaskan bahwa laporan ke Bareskrim Polri itu merupakan rangkaian upaya hukum atas fitnah Helmut yang merugikan kliennya. Helmut mengaburkan tanggungjawab dan menuduh Yosi sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.

"Atas tindakan Helmut, klien kami dirugikan secara nama baik dan direndahkan secara muruah profesi sebagai advokat, jadi sudah patut kami menuntut Helmut, baik secara perdata maupun pidana," kata Ziau kepada wartawan, dikutip Senin (25/3/2024).

Diketahui, Yosi juga telah megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Helmawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan ini dilayangkan karena Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium 'fee lawyer'.

Ziau mengatakan, bukannya bertanggung jawab, petinggi PT Citra Lampia Mandiri itu justru menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK. Dalam laporan yang dilakukan IPW, Yosi disebut sebagai kepanjangan tangan dari, Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.

Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara itu, kata Ziau, bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.

Dalam gugatan itu, Yosi menjabarkan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan.

Misalnya, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.

Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.

Topik Menarik