Todung Mulya Lubis Tuding Ada Larangan Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu

Todung Mulya Lubis Tuding Ada Larangan Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu

Nasional | okezone | Rabu, 20 Maret 2024 - 21:14
share

JAKARTA - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut, Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo melarang Kapolda untuk menjadi saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). TPN pun mengaku kecewa atas tindakan itu.

Yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi, kata Todung, Rabu (20/3/2024).

Todung mengklaim pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi dalam menempuh gugatan PHPU. Namun demikian, ia belum mau membeberkan siapa-siapa saja sosok itu.

Saya enggak mau menyebut. Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya, sambung Todung.

Meski mengaku mempunyai banyak saksi, Mantan Dubes Indonesia untuk Norwegia itu juga mengungkap ada sejumlah saksi yang takut menjadi saksi dalam gugatan PHPU. Padahal, tambah dia, saksi-saksi itu melihat langsung dan mengalami sejumlah rentetan peristiwa yang ada.

Banyak juga saksi yang ketakutan, tapi kan kita tentu enggak bisa mendapatkan semua saksi yang ada. Banyak yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mengalami, tandasnya.

Topik Menarik