KPU: Satu-Satunya Objek Sengketa Hasil Pemilu Adalah SK KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional

KPU: Satu-Satunya Objek Sengketa Hasil Pemilu Adalah SK KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional

Nasional | okezone | Selasa, 19 Maret 2024 - 22:14
share

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa satu-satunya objek sengketa hasil Pemilu merupakan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Pemilu secara Nasional. Adapun gugatan ini bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK. Itu satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Hasyim menjelaskan SK tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional itu memuat semua hasil Pemilu. Di antaranya mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, provinsi hingga nasional.

"Di dalamnya merupakan hasil semua Pemilu semua tingkatan mulai dari Kabupaten Kota, Provinsi dan tingkat pusat," sambungnya.

Adapun Hasyim berharap penetapan hasil Pemilu dapat diumumkan sesuai kerangka waktu maksimal yang telah ditentukan. Artinya ia berharap 20 Maret 2024 merupakan penetapan hasil.

Topik Menarik