MK Lantik Gugus Tugas Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

MK Lantik Gugus Tugas Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Nasional | sindonews | Selasa, 19 Maret 2024 - 17:25
share

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik dan memimpin pembacaan sumpah Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif di Halaman Gedung II MK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 141 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas dalam Rangka Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:Jelang Penanganan PHPU 2024, Ketua MK: Tidak Boleh Hakim Cawe-cawe

Suhartoyo pun memimpin pembacaan sumpah Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilpres dan Pileg tersebut.

"Bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma Bhakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya.

Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.

Bahwa saya akan menjaga integritas disiplin berdedikasi dan profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Baca juga:Tim Ganjar-Mahfud Pasti Ajukan Gugatan PHPU ke MK Usai Pengumuman Hasil Pilpres 2024

Bahwa saya akan bekerja dengan tertib cermat bersih dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara," bunyi sumpah jabatan yang dibacakan Suhartoyo diikuti peserta Gugus Tugas.

Topik Menarik