Stafsus Presiden Sebut 4 Menteri Tak Perlu Izin Jokowi untuk Bersaksi di MK

Stafsus Presiden Sebut 4 Menteri Tak Perlu Izin Jokowi untuk Bersaksi di MK

Nasional | okezone | Selasa, 2 April 2024 - 08:26
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Keempat menteri itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Menanggapi itu, Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, bahwa keempat menteri tersebut tidak perlu lagi meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk bersaksi di MK.

"Tidak perlu. Karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Dini mengungkapkan bahwa Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU.

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. MK menganggap pemanggilan itu diperlukan.

"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

Topik Menarik