Kontroversi Pamulang Square: Pelanggaran Lingkungan yang Mencuat, Kini Nambah Bangunan Permanen

Kontroversi Pamulang Square: Pelanggaran Lingkungan yang Mencuat, Kini Nambah Bangunan Permanen

Nasional | karanganyar.inews.id | Senin, 18 Maret 2024 - 22:20
share

TANGSEL, iNewskaranganyar. id - Keberadaan Pamulang Square jadi sorotan. Sebuah supermarket yang menjulang di tepi Jalan Padjajaran, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini menjadi pusat perhatian publik. 

Sorotan terutama tertuju pada lokasinya yang berdekatan dengan Situ Tujuh Muara, yang menjadi topik perbincangan hangat. Pasalnya, Pamulang Square menambah bangunan baru permanen, yakni sebuah kafe bernama White Forest, Senin 17 Maret 2024.

Informasi yang dhimpun, keberadaan Kafe White Forest disebut belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

Berdasarkan sumber wartawan dari orang dalam Pamulang Square menjelaskan, bahwa White Forest dan Pamulang Square telah melakukan kerjasama dalam program untuk menarik pengunjung. Program tersebut diinisiasi oleh managemen Pamulang Square.

"Kafe tersebut sudah mendapat izin penempatan pada Juni 2023 lalu dan diresmikan pada September 2023. Ini program managemen dan pemilik kafe untuk menarik pengunjung Pamulang Square," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara, pemilik Kafe White Forest, Jonathan, ketika dikonfirmasi terkait proses penempatan di lahan Pamulang Square belum merespon. 

Informasinya kedua belah pihak akan dilakukan pemanggilan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penempatan kafe tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menegaskan, pihaknya segera memanggil kepada pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

"Lagi di panggil," ujar Muksin kepada wartawan.

Dengan adanya kejanggalan ini menarik perhatian aktivis lingkungan, yakni Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh). 

 

Ketua Yapelh, Ade Yunus, menjelaskan bahwa sabuk hijau atau garis sempadan danau seharusnya mengelilingi area banjir. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011.

Menurut Ade Yunus, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa garis sempadan danau banjir harus berjarak paling tidak 50 meter dari tepi air tertinggi yang pernah terjadi. 

Ia juga menyoroti Pasal 57 dari Peraturan Pemerintah tersebut, yang mengharuskan izin untuk setiap pembangunan di ruang sungai.

"Izin tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati dan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air," ujar Ade Yunus.

"Dengan demikian, jika bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta rekomendasi dari Balai, maka dapat dipastikan bahwa bangunan tersebut ilegal dan melanggar hukum," tegas Ade Yunus.

Informasi terkait mengungkapkan bahwa Pamulang Square berdiri sejak tahun 2006, saat masih di bawah pemerintahan Pemkab Tangerang. Meskipun wilayahnya kini berubah menjadi Tangsel, Pamulang Square tetap berdiri tanpa terganggu.

Dari pantauan wartawan, terlihat bahwa tembok pembatas Pamulang Square hanya memiliki jarak sekitar 1 meter dari air di sisi baratnya, dan sekitar setengah meter dari sisi selatannya.***

Topik Menarik