Massa Aksi di KPU Bubar Malam Hari, Bakal Geruduk Gedung DPR RI Besok

Massa Aksi di KPU Bubar Malam Hari, Bakal Geruduk Gedung DPR RI Besok

Nasional | okezone | Senin, 18 Maret 2024 - 21:05
share

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia menggelar aksi menolak Pemilu curang di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3). Massa aksi baru membubarkan aksinya pada malam hari.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mereka mulai membubarkan diri pada pukul 19.40 WIB. Aksi dibubarkan ketika orasi-orasi telah rampung disampaikan.

Perlawanan kita harus dilakukan secara rapi, tadi kita sudah bersepakat bersama tokoh-tokoh kita akhiri malam ini, kata orator dari mobil komando.

Orator kemudian kembali membakar semangat massa untuk tidak lelah menyampaikan aspirasi. Adapun, mereka rencananya mengagendakan aksi kembali pada Selasa (19/3) di Gedung DPR RI.

Karena kita besok harus lebih sempurna acaranya mengepung gedung DPR bersama tokoh-tokoh kalian harus segera mengumpulkan stamina, tambahnya.

Mereka kemudian menutup aksinya dengan menggelar berdoa bersama. Setelahnya, mereka pun beriringan meninggalkan lokasi titik aksi.

Sebagai informasi, aksi yang digelar ini pada intinya menolak Pemilu curang. Di dalamnya sejumlah orasi yang disampaikan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu yang dianggap memihak pasangan calon tertentu.

Bahkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari dan jajaran anggota juga ikut disinggung dalam aksi itu. Mereka menganggap ada sejumlah tindakan KPU pada proses penyelenggaraan Pemilu yang melanggar Undang-Undang.

Menurut mereka terdapat lima Undang-Undang yang telah dilanggar oleh KPU selama pelaksanaan Pemilu.

Lima undang-undang yang disinggung yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peraturan yang disinggung selanjutnya yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keempat ialah Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.

Ini lembaga bohong saudara-saudara sekalian. Awalnya tidak mengakui kerjasama dengan Alibaba, ujung-ujungnya eh ketahuan, kata orator.

Terakhir, KPU juga dianggap melanggar UU Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pelanggaran terkait UU ini dianggap dilakukan ketika KPU menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Karena meloloskan Gibran maka KPU berpatisipasi dalam nepotisme, tutupnya.

Topik Menarik