Penantian Lama Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dampingan RPA Perindo Naik Sidik

Penantian Lama Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dampingan RPA Perindo Naik Sidik

Nasional | okezone | Selasa, 2 April 2024 - 03:32
share

JAKARTA - Penantian panjang Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo akhirnya berbuah manis. Kabar terbaru, kasus korban remaja putri berinisial A (16) yang dipaksa berhubungan badan pelaku MA (18) dilakukan di sebuah Apartemen Green Pramuka telah naik sidik.

Kabar itu setelah bertemu dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yangbtengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.

Meski sudah naik menjadi penyidikan, dalam kasus tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan. Sehingga, terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.

Kepada RPA Perindo penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Pihaknya akan melakukan proses lanjut penetapan tersangka setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Pemanggilan pelaku sudah, nanti akan dilakukan proses secara hukum. Statusnya naik sidik dan setelah lebaran akan ada penetapan dan proses hukum," jelasnya.

Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menilai, meski kasus tersebut telah naik sidak, namun, terbilang sangat lama karena belum adanya tersangka yang ditetapkan. Padahal kasus sudah berjalan selama tujuh bulan.

Topik Menarik