Pungli Rutan KPK, 3 Pegawai Bakal Disidang 13 dan 14 Maret

Pungli Rutan KPK, 3 Pegawai Bakal Disidang 13 dan 14 Maret

Nasional | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 19:44
share

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tiga pegawai komisi antirasuah yang akan menjalani sidang etik 13 Maret nanti merupakan semacam bos dari mereka yang terjerat kasus pungli rutan.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris ketika ditanya awak media soal kedudukan tiga pegawai yang menjalani sidang di akhir.

"Pasalnya berbeda. juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu," kata Haris kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (29/2/2024).

"Ya, semacam itulah (bos)," sambungnya.

Sementara itu, Anggota Dewas Albertina Ho menyebutkan, sidang terhadap tiga pegawai tersebut akan berlangsung selama dua hari, yakni 13 dan 14 Maret 2024.

"Tanggal 13 itu dua perkara, nanti tanggal 14 satu perkara," ujar Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan.

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.

Topik Menarik