Soal Dua Panel di Rekapitulasi Manual, Bawaslu: Jangan Menyulitkan Saksi

Soal Dua Panel di Rekapitulasi Manual, Bawaslu: Jangan Menyulitkan Saksi

Nasional | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 19:49
share

JAKARTA - Guna mengefiensikan waktu rekapitulasi manual berjenjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dua panel. Namun, atas usulan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU, agar hal tersebut tidak memberatkan saksi.

"Nah terkait rencana akan dibuat 2 panel, yang paling penting kita pastikan ya adalah seluruh saksi tidak kesulitan karenakan seluruh proses Sirekapnya harus terawasi kemudian juga harus disaksikan oleh mereka. Nah ini yang kita akan lihat ya," ujar anggota Bawaslu, Lolly Suhenty kepada wartawan, di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Dia menyebut usulan itu juga harus disepakati oleh perwakilan para saksi dari partai politik peserta pemilu ataupun dari kontestan Pilpres 2024. Seperti halnya dalam rekapitulasi hari pertama kemarin, kesepakatan bersama setiap panel dihadiri oleh perwakilan dua orang saksi.

"Itukan disampaikan dan diakomodir karena memang di ketentuannya ada yang setiap itu 2 saksi ya terus tapi yang boleh masuk cuma 1, nah tapi kemudian kemarin di koreksi, diakomodir kepentingannya saksi sehingga 1 panel boleh 2 saksi," katanya.

Menurutnya, sangat memungkinkan jika satu panel terdapat dua orang saksi. "Ya kalau lihat dari ketentuan yang diatur KPU kan dimungkinkan. Dari setiap partai politik, dari setiap paslon, itu boleh 4 saksi yang diajukan.Sehingga kalau dipecah jadi 2 panel pun, 1 panel tetap 2 orang tetap bisa," katanya.

Topik Menarik