Prabowo Jenderal Bintang Empat, SETARA Institute: Jokowi Hina dan Rendahkan Korban HAM!

Prabowo Jenderal Bintang Empat, SETARA Institute: Jokowi Hina dan Rendahkan Korban HAM!

Nasional | okezone | Rabu, 28 Februari 2024 - 13:45
share

JAKARTA - SETARA Institute mengkritisi kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo Subianto .

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang empat penuh itu dianggap telah melecehkan korban HAM.

"Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998," kata Halili Hasan di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia mengatakan, dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Dalam hal ini, kata dia, Negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara.

"Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," ujarnya.

Di sisi lain, SETARA Institute juga memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal. UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

Topik Menarik