Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya
JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat Kartu Keluarga baru 2023 beserta alur pembuatannya akan diulas pada artikel iNews.id kali ini. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi data lengkap tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap anggota keluarga karena memuat data penting terkait identitas kepala keluarga dan anggotanya. Pembuatan KK baru biasanya dilakukan ketika seseorang menikah atau pindah domisili.
Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga dan apa saja syarat-syaratnya?
Berikut ulasan mengenai syarat membuat Kartu Keluarga baru 2023 beserta alur pembuatannya, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/10/2023).
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023
Dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu keluarga baru bagi pasangan baru menikah adalah sebagai berikut:
Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota)
Dokumen yang diperlukan untuk memperbarui kartu keluarga karena penambahan anggota adalah sebagai berikut:
Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang)
Untuk memperbarui kartu keluarga karena berkurangnya anggota keluarga, diperlukan persyaratan berikut:
Syarat Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga
Untuk memperbarui kartu keluarga karena ada anggota keluarga yang menumpang, diperlukan persyaratan berikut:
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Online
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Offline
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru:
Demikianlah informasi mengenai syarat dan alur pembuatan kartu keluarga baru. Semoga artikel ini bermanfaat.










