Buka Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024, Dedi Kurnia Syah: MK Tidak Ingin Vulgar Memihak Kepentingan Keluarga Jokowi, tetapi Substansi Jelas Mengel..
FAJAR.CO.ID, JAKARTA Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menilai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan kental dengan nuansa politiknya.
Putusan MK itu juga terkesan sudah diseting dengan membela satu orang yakni Gibran Rakabuming agar lolos menjadi cawapres.
Putusan MK kian kental nuansa politis dan cenderung membela satu orang semata untuk konteks 2024, yakni Gibran, kata Dedi pojoksatu.id, Senin (16/10/2023).
Dedi juga menuturkan, MK pandai mengecoh publik dengan monolak gugatan kader PSI.
Namun nyatanya dalam pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ternyata ada celah yang diberikan oleh MK agar seseorang bisa menjadi Capres atau Cawapres sebelum usia 40 tahun.
MK tidak ingin dianggap secara vulgar memihak kepentingan keluarga Jokowi, tetapi substansi putusan itu jelas mengelabui beberapa penggugat termasuk publik, ujarnya.
Selain itu, MK malah mengabulkan gugatan warga Jawa Tengah dengan dalih pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah hasil pemilihan umum.
Karena faktanya usia di bawah 40 tahun sekalipun dapat mengikuti kontestasi, terangnya.
Karena itu Dedi menegaskan, keputusan yang dibacakan oleh Anwar Usman itu sejatinya merupakan keputusan yang sangat buruk dan lucu
Bahkan MK saat ini dinilai telah mempertontonkan kebodohannya terhadap publik.
Putusan ini lebih buruk dibanding mengabulkan gugatan batas usia. MK seperti sedang membodohi publik, pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
Merespon putusan itu, Gibran Rakabuming hanya berkomentar singkat lewat akun x (twitternya). Komentar Walikota Solo itu berupa selintingan dari kata tertawa.
Awokwokwok ????, tulis Gibran dikutip, Senin 16 Oktober 2023.
Seperti diketahui, ada tiga perkara yang digugat ke MK. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Itu dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus mendukung Presiden Jokowi.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda. (pojoksatu/fajar)










