Polda Babel Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dari SPBN TPI Ketapang
PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari SPBN Ketapang. Sebanyak 3,3 ton solar diamankan.
Polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Ketiganya masing-masing inisial KI (31), EK (38) dan AS (29). Mereka memiliki peran berbeda.
Mereka diamankan di salah satu gudang di Desa Kace Timur pada Selasa (19/9/2023). Peran KI sebagai pemilik gudang, EK sebagai sopir dan penjaga gudang, AS sebagai sopir, kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (26/9/2023).
Pengungkapan kasus, kata dia, berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dari SPBN TPI Ketapang yang oleh terduga pelaku.
Kemudian polisi menemukan mobil yang diketahui mengangkut BBM subsidi di SPBN tersebut. BBM itu lalu dibawa dan ditampung terduga pelaku di gudang yang ada di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Saat di gudang polisi mengamankan satu unit mobil truk, satu mobil pikap, 168 jeriken atau sebanyak 3,3 ton BBM jenis solar, mesin, selang dan corong, katanya.
Saat diintrogasi, KI mengaku mendapatkan solar subsidi dari SPBN TPI Ketapang menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu.
Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM ini, ujarnya.
Jojo menuturkan solar subsidi yang ada di gudang penampungan KI tersebut rencananya akan dibawa menggunakan mobil truk ke wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dijual kembali.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut, tuturnya.










