Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orangyang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Manfaat dan Kegunaan SKCK
SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Kegunaan SKCK dibedakan berdasarkan tempat terbitnya, yaitu di Mabes Polri, Polsek, Polres, dan Polda. Adapun kegunaan SKCK yang diterbitkan di masing-masing tempat sebagi berikut.
| SKCK Terbitan Mabes Polri | SKCK Terbitan Polsek | SKCK Terbitan Polres | SKCK Terbitan Polda |
|---|---|---|---|
| Persyaratan untuk calonpresiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat. | Persyaratan untuk calon pegawai badan/lembaga/perusahaan swasta. | Persyaratan masuk PNS seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). | Persyaratan masuk PNS. |
| Persyaratan untuk penerbitan visa. | Pencalonan diri sebagai kepala atau sekretaris desa. | Pencalonan dirisebagai pejabat publik. | Pencalonan dirisebagai pejabat publik. |
| Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. | Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. | Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. | Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. |
| Persyaratan izin tinggal tetap di luar negeri. | Persyaratan pindah alamat. | Persyaratan izin senjata api nonorganik Polri atau TNI. | Persyaratan pembuatan paspor. |
| Persyaratan untuknaturalisasi kewarganegaraan. | - | - | Persyaratan Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. |
| Persyaratan untukadopsi anak bagi pemohon WNA. | - | - | Persyaratan menjadi notaris. |
Masa Berlaku SKCK
Tentunya, SKCK memiliki periode keberlakuannya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Berkaitan dengan masa berlaku SKCK, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.
Syarat DokumenuntukUrus SKCK Baru
Dokumen SKCK
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah halyang perlu dipersiapkanberupa surat atau berkas. Berikut merupakan persyaratan dokumen yang perlu dibawa pada saat membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Dokumen untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Meskipun tempat penerbitannya berbeda-beda, secara umum, dokumen yang diperlukan untuk WNI yang ingin membuat SKCK sama. Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut.
Dokumen untuk Warga Negara Asing (WNA)
Pemohon SKCK tidak terbatas pada WNI saja, tetapi WNA juga diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa WNA hanya dapat mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri dan Polda. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan bagi WNA terlebih dahulu sebagai berikut.
Urus SKCK Bisa Online atau Offline
Cara Membuat SKCK O ffline
Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit (di luar mengantre) dan sudah legalisir, dengancatatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
Setelah kelengkapan berkassudah terpenuhi, silakan kamu lanjutkan pengurusan SKCK di kantor polisi yang dituju, baik itu Mabes Polri, Polda, Polsek, maupun Polres. Pastikan kamu datang pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
Nissan X-Trail Kecelakaan di Tol Bakter Lampung, Polisi Temukan Puluhan Ribu Ekstasi dan Sabu
Saat mengurus SKCK offline di tengah pandemi Covid-19, mohon tetap patuhi protokol kesehatan seperti gunakan masker, jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan dengan bersih.Berikut alur proses urus SKCK offline :
Cara MembuatSKCK Online
- Siapkan dokumen-dokumen pribadi, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Download POLRI Super App di Play Store atau App Store.
- Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor handphone.
- Lakukan verifikasi nomor.
- Lengkapi profil.
- Setelah registrasi berhasil dilakukan, klik "KEMBALI KE BERANDA".
- Lakukan verifikasi email dengan masuk ke halaman Profil dan klik icon setting di pojok kanan atas.
- Kembali ke Beranda, dan pilih menu "Lainnya".
- Pilih SKCK.
- Klik Ajukan SKCK.
- Isi identitas yang diminta dengan benar.
- Lakukan pengambilan foto KTP, selfie, juga foto selfie dengan KTP.
- Isi alamat.
- Klik "Simpan".
- Kirim data untuk verifikasi.
- Tunggu proses verifikasi selama kurang lebih 1x24 jam.
- Lakukan pembayaran dan jangan lupa untukmenyimpan bukti pembayaran tersebut.
Biaya PembuatanSKCK
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif atau biaya yang dimasukkan ke kasnegara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naikmenjadi Rp30.000. Untuk WNA, dikenakan biaya sebesar Rp60.000.
CaraBuat SKCK Beda Domisili
Membuat SKCK beda domisili itu mudah. Kamu tidak perlu mudik atau pulang kampung untuk mengurus hal ini. Misalnya, KTP domisili adalah Surabaya, Jawa Timur. Tetapi, kamu bekerja dan tinggal di Jakarta. Untuk mengurus SKCK, kamu tetap harus mengurus di Polres sesuai domisili yaitu di Surabaya, Jawa Timur. Meskipun demikian, terdapat cara yang dapat dilakukan tanpa harus pergi ke Surabaya atau kampung halamanmu. Begini cara urus SKCK beda domisili tanpa melalui calo:
- Carilah kerabat/teman yang kamu percayai untuk membantu mengurus SKCK.
- Urus rumus sidik jari di Polres terdekat di lokasi tempat tinggal sekarang. Setelah mendapat bukti rumus sidik jari, simpan bukti yang asli dan hanya kirimkan bukti rumus sidik jari berupa fotokopi saja.
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK baru. Syarat: Fotokopi KTP, KK, Ijazah, akta lahir, pas foto latar belakang merah (4x6 cm sebanyak 6 lembar), fotokopi rumus sidik jari.
- Kirim dokumen yang berupa fotokopian tersebut ke alamat kerabat atau teman kamu.
- Setelah dokumen di terima, minta teman atau saudara kamu datang ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri terdekat untuk mengurus SKCK kamu.
- Ikuti semua prosedur pengurusan secara offline . Bayar biaya SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku Rp30.000.
- SKCK baru kamu jadi dan bisa dikirimkan ke alamat kamu.
Urus SKCK Baru ituGampang
Nyatanya,membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Hal yang terpenting adalah mempersiapkandokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.
Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat.
Tips: Setelah SKCK jadi, sebaiknya kamu bisa sekalian untuk legalisir SKCK kamu agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).










