Bareskrim Minta 96 Rekening Terkait Al Zaytun Diblokir

Bareskrim Minta 96 Rekening Terkait Al Zaytun Diblokir

Nasional | BuddyKu | Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:53
share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta 96 rekening bank milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang segera diblokir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah mengirimkan surat pemblokiran puluhan rekening tersebut ke sejumlah bank dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang), kata Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8).

Pemblokiran rekening tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Selain pemblokiran rekening, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah pihak. Dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa selama sepekan ini, ada dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.

Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS, katanya.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.

Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Panji Gumilang belum berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Namun, ia sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang juga tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Topik Menarik