Polisi Penganiayaan Pelaku Narkoba Ditangkap di Bandung Setelah Sempat Buron

Polisi Penganiayaan Pelaku Narkoba Ditangkap di Bandung Setelah Sempat Buron

Nasional | BuddyKu | Senin, 28 Agustus 2023 - 14:33
share

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pria dengan kasus narkoba, DK (38).

Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, S ditangkap di Bandung, Jawa Barat lebih dari sepekan usai sempat dinyatakan berstatus buron.

Sudah tertangkap. Kira-kira sudah delapan hari (tertangkap). Ditangkap di Bandung, kata Ipik melalui keterangan persnya, Senin (28/7/2023).

Ia menambahkan, saat ini S tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut. S, lanjut Ipik juga diperiksa di Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun jajaran aparat Polda Metro Jaya, saat ini sudah memeriksa sebanyak delapan anggota kepolisian terkait kasus penganiayaan tersebut. Tujuh orang itu antara lain berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Oleh karenanya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang. Namun yang masuk pidana adalah tujuh orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan, ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri. Ketujuh oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut disangkakan Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Topik Menarik