Komat Desak Hakim Hukum Berat Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
AKURAT.CO Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) mendesak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang adil dan menghukum seberat-beratnya terdakwa kasus dugaan turut serta pemalsuan surat tanah pada tahun 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Terdakwa kasus tersebut yaitu Sutrisno Lukito Disastro.
Sidang lanjutan kasus sengketa lahan tersebut kembali digelar oleh PN Tangerang, Kamis (15/6/2023). Adapun, desakan Komat itu dilakukan dalam bentuk aksi keprihatinan di depan PN Tangerang dengan massa aksi berjumlah sekitar 60 orang.
"Kami meminta kepada hakim agar Sutrisno Lukito dihukum seberat-beratnya. Sutrisno Lukito sudah terbukti menyakiti rakyat, membohongi rakyat," ujar salah satu orator.
Massa aksi juga mendesak, agar pemerintah turun tangan menyelesaikan kasus dugaan turut serta pemalsuan surat tanah tersebut.
Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis antara lain; Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 266 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Aksi keprihatinan yang digelar oleh Komat di luar PN Tangerang berjalan tertib dengan dijaga ketat aparat kepolisian setempat.
Diketahui, saat ini sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Tng, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Khusus.
Sutrisno Lukito didakwa terlibat memalsukan dokumen surat tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018, setelah dilaporkan pemilik lahan bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota.
Namun, Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengaku menjadi korban kriminalisasi.[]










