5 Fakta Pabrik Ekstasi di Semarang-Tangerang, Pelaku Jaringan Internasional

5 Fakta Pabrik Ekstasi di Semarang-Tangerang, Pelaku Jaringan Internasional

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 3 Juni 2023 - 06:14
share

JAKARTA Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menggerebek rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasus ini pengembangan dari temuan serupa di Tangerang, Banten.

Berikut fakta-faktanya:

1. Ada 2 Orang Ditangkap di Semarang, Masuk Jaringan Internasional

Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan jaringan internasional. Ada dua tersangka yang ditangkap di Kota Semarang.

Mereka ditangkap di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berperan sebagai pencampur bahan dan pencetak ekstasi.

Masing-masing MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. Mereka digerebek Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB di lokasi Pedurungan itu.

2. Pengembangan dari Tangerang, Banten

Menurut Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, mereka satu jejaring dengan lokasi penggerebekan dengan TKP Tangerang, Banten.

Ada dua tersangka TH (39) dan N (27). Keduanya juga berperan mencampur bahan dan mencetak ekstasi. Keduanya warga Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

TKP Tangerang di Jalan Esanta Blok 2 nomor 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu lebih dulu digerebek polisi, pada Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

Pada lokasi penggerebekan di Tangerang diamankan 11 bungkus ekstasi jumlahnya 25.000 butir, 2 bungkus plastik klip berisi kapsul ekstasi 1.000 butir, 8 bungkus plastik klip ekstasi 1.380 butir ekstasi.

Barang belum jadi juga diamankan di sana, mulai dari 46.250 gram berbagai macam prekursor, 1 liter metamphetamine, prekursor metanol 3 liter, 200 kapsul kafein, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai peralatan laboratorium klandestein dan alat komunikasi.

Sementara pengungkapan di Semarang dimulai Jumat 19 Mei 2023 tersangka MR dan ARD dari Jakarta menuju Semarang dengan. Sampai di Semarang mereka bertemu Kapten (DPO) di Simpanglima.

Mereka diberi kunci rumah, 2 ponsel. Mereka kemudian ke rumah kontrakan tersebut. Tiga hari kemudian datang paket mesin dengan jasa ekspedisi. Kapten kemudian menghubungi mereka, untuk membuat ekstasi. Bahan-bahan ternyata sudah disiapkan dan disimpan di kamar tidur. Dari situlah mereka memproduksi ekstasi.

Mereka digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Banten, dan Bea Cukai. Pengungkapan ini berdasar info awal dari Bea Cukai tentang masuknya mesin dari China ke Indonesia yang diduga untuk memproduksi ekstasi.

3. Belasan Ribu Butir Ekstasi Disita

Dari TKP Pedurungan itu disita 9.517 butir inex atau ekstasi warna oranye, 593 butir kapsul warna hijau kuning, 300 butir kapsul warna hijau.

Bahan belum jadi yang diamankan 9.705 gram kapsul berbagai warna, bubuk pink dan tepung cina, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, magnesium, bubuk MD19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram.

Barang bukti lainnya sebuah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai peralatan klandestin laboratorium dan alat komunikasi. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasar barang bukti yang disita diperkirakan 460.778 jiwa diselamatkan dari pengungkapan tersebut. Pada konferensi pers di Semarang, Wakapolda Jateng didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kepala Biro Operasional Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo.

4. Tersangka Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka pembuat ekstasi di Kota Semarang terancam hukuman maksimal pidana mati hingga 20 tahun penjara. Ini berdasar pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, ujar Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di TKP Semarang, Jumat 2 Juni 2023.

5. Modus Pengiriman

Pengungkapan pabrik ekstasi di Semarang berawal dari false declare alias pemberitahuan palsu yang diterima pihak Bea Cukai Jateng dan DIY di Bandara Internasional Ahmad Yani Kota Semarang.

Pemberitahuan alias informasi palsu itu adalah manifes barang prekursor yang masuk dari luar negeri. Prekursor itu diinformasikan sebagai pewarna.

Bahan bakunya mereka menyamarkan pewarna, false declare. Masuk ke Jateng sekitar 2 minggu lalu lewat udara, bukan kargo atau kontainer (kapal), kalau yang di Banten sekitar 1 bulan lalu masuk ke Soekarno-Hatta (bandara)," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pedurungan, Kota Semarang, Jumat 2 Juni 2023.

Saat itu, kata Tri, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan. Sebab, prekursor alias bahan baku itu bukan barang yang dilarang beredar masuk, melainkan bebas terbatas harus ada izin dari Kementerian Kesehatan. Barang itu masuk lewat jasa ekspedisi biasa, jasa titipan pengiriman barang luar negeri.

Topik Menarik