Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Linda Pujiastuti Kembali Ungkit Soal Istri Siri

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Linda Pujiastuti Kembali Ungkit Soal Istri Siri

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 2 Juni 2023 - 07:33
share

Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra telah menjalani sidang etik. Keputusannya, jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Alias dipecat dari kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Selasa (30/5) digelartertutup. Berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada ini menyimak keterangan 13 saksi dan pendapat ahli.

Para saksinya, yakni mereka yang terlibat penggelapan dan penjualan barang bukti sabu-sabu 5 kilogram hasil operasi Polres Bukittinggi.

Hanya Linda Pujiastuti yang dihadirkan di sidang KKEP. Saksi lain memberikan keterangan secara daring. Atau memberikan keterangan secara tertulis yang kemudian dibacakan.

Kesaksian Linda sempat membuat heboh sidang kasus penggelapan dan penjualan barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Perempuan yang dijuluki Anita Cepu ini mengaku kenal Teddy di tempat pijat.

Linda mengutarakan pernah berbulan-bulan ikut Teddy menelusuri penyelundupan narkoba via jalur laut. Dia tidur satu kamar dengan Teddy di kapal. Linda juga mengungkapkan telahmenikah siri dengan Teddy.

Kesaksian ini kembali diulang pada sidang KKEP. Respons Teddy biasa-biasa saja, kata pejabat Polri yang mengikuti sidang.

Setelah menyimak keterangan saksi dan pendapat ahli, majelis KKEP memutus Teddy terbukti melakukan pelanggaran etika, yakni melakukan perbuatan tercela.

Juga terbukti melakukan pelanggaran administratif yakni tidak mengindahkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Teddy langsung mengajukan banding atas putusan sidang KKEP. Nanti dari Komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnyadinilai apakah diterima atau tidak, jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Teddy juga mengajukan bandingatas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukumnya penjara seumur hidup.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKIJakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengemukakan, permohonan banding Teddy ditangani majelis yang terdiri dari lima hakim. Yakni Sirande Palayukan selaku Ketua Majelis. Empat hakim lainnya bertindak sebagai anggota majelis, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam dan Sumpeno duduk.

Memori banding, salinan putusan dan berkas perkara terdakwa masih diteliti kelengkapannya, ujar Binsar.

Penelaahan untuk memastikan permohonan banding telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika dianggap sudah lengkap, majelis akan menentukanjadwal persidangan untuk memutus perkara.

Kita tunggu saja hasil penelitian berkas perkaranya lebih dulu, kata Binsar.

Mengacu putusan PNJakarta Barat, Teddy terbukti melakukantindak pidana menawarkan barang bukti sitaan sabu-sabu untuk dijual.

Teddy juga terbukti menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan Ibukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Perbuatan Teddy memenuhi unsur dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan lancung ini dilakukan bersama-sama mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi (Kompol) Kasranto, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Janto Parluhutan Situmorang, M Nasir dan Syamsul Maarif.

Topik Menarik