Ekspresi 2 Prajurit TNI AD Lolos Hukuman Mati, Menangis hingga Sujud

Ekspresi 2 Prajurit TNI AD Lolos Hukuman Mati, Menangis hingga Sujud

Nasional | BuddyKu | Selasa, 30 Mei 2023 - 05:21
share

MEDAN, iNews.id - Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kiri depan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan depan) bersujud dan menangis setelah lolos dari hukuman mati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan?dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa.

Kedua terdakwa terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati.

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Topik Menarik