Ini Jawaban Kemenkes Soal Penolakan RUU Kesehatan

Ini Jawaban Kemenkes Soal Penolakan RUU Kesehatan

Nasional | BuddyKu | Senin, 8 Mei 2023 - 18:10
share

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memberi tanggapan tentang aksi damai penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dilancarkan oleh lima organisasi profesi kesehatan, Senin (8/5/2023).

Juru Kesehatan Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, mengungkapkan bahwa RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan. Oleh karena itu, ia berharap kepada berbagai pihak untuk tidak melakukan provokasi terkait adanya potensi kriminalisasi.

"Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi. Kok, malah didemo," terang dr. Syahril, melalui keterangan resminya, dikutip Senin (8/5/2023).

Menurut dr. Syahril, RUU Kesehatan terdiri dari sejumlah pasal baru yang memberikan perlindungan hukum, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapat tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu, seperti wabah.

Walaupun demikian, pihaknya menilai bahwa aksi mengungkapkan pendapat, termasuk terkait RUU Kesehatan adalah hal yang wajar. Akan tetapi, ia mengimbau para tenaga kesehatan untuk tidak meninggalkan pelayanan kesehatan masyarakat.

"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata dr. Syahril.

Sehubungan dengan hal itu, dr. Syahril menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan peraturan tersebut, Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit (RS) dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Alasan Ikatan Dokter Menolak RUU Kesehatan

Sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023). Ada lima organisasi profesi kesehatan yang menjalankan aksi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. dr Moh. Adib Khumaidi mengungkapkan bahwa daripada melakukan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pembenahan masalah kesehatan yang masih terjadi di masyarakat.

Menurut Adib Khumaidi, masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman masih kesulitan untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang baik. Di samping itu, tenaga medis juga masih kesulitan untuk menjangkau wilayah-wilayah pedalaman di Indonesia.

Kami ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia," jelas dr. Adib.

Sementara itu, Ketua PPNI, Dr. Harif Fadillah, mengatakan bahwa RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan dan mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan sosial.

Menurut kelima organisasi profesi kesehatan, RUU Kesehatan tidak memberikan jaminan hukum terkait kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan hal ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan pemerintah tetap menjamin perlindungan kepada para tenaga medis dan nakes sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau bisa dibilang istilahnya RUU ini tidak memberikan perlindungan pada dokter, maka yuk kita lihat pasal-pasalnya," ungkap Azhar, Rabu (12/4/2023) malam.

Topik Menarik