Laporan Dicabut, Akbar Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara
JAKARTA - Arbi Leo alias AL, pelapor sekaligus korban kasus penipuan yang dilakukan Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi, dikabarkan telah mencabut laporannya. Kini, Ajudan Pribadi sudah menghirup udara segar.
"Iya sudah kita lepas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Syahduddi mengatakan, saat ini kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Adapun pelaku, bersedia mengganti rugi seluruh kerugian yang dialami korban.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.
"Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya," ungkap Andri.
Sebelumnya diketahui, Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023). Diketahui, korbannya ialah temannya sendiri yakni AL.
Kuasa Hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.
"Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Sulaiman bilang, korban kemudian terbujuk untuk membeli. Korban menyetor uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar.
Alih-alih korban sudah melunasi dan berharap mobil tersebut datang, Ajudan Pribadi malah belum memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut.
"Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah," katanya.
Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban.
Dipulangkan dari Kamboja, Rizki Remaja Bandung Korban TPPO Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
Lantaran kesal, korban kemudian melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.
"Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji aja, oh iya ntar saya balikan, oh iya nanti saya cicil. Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji aja," ujarnya.










