Bupati Purwakarta Segel Gereja di Bulan Ramadan, Guntur Romli: Beribadah Nggak Perlu Izin Negara dan Pejabat

Bupati Purwakarta Segel Gereja di Bulan Ramadan, Guntur Romli: Beribadah Nggak Perlu Izin Negara dan Pejabat

Nasional | BuddyKu | Minggu, 2 April 2023 - 14:40
share

FAJAR.CO.ID, PURWAKARTA Viral sebuah video di media sosial (Medsos) memerlihatkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan penutupan sementara tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta selama dua tahun.

Dikutip fajar.co.id dari unggahan akun Instagram Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli. Dalam narasi yang dia sampaikan, Guntur Romli menyebut Anne Ratna atau Ambu Anne menyegel tempat ibadah.

Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, padahal tugas Bupati dalam PBM No 9 tahun 2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah. Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok-kelompok radikal, ujar Guntur Romli dalam keterangannya (2/3/2023).

Dikatakan Guntur Romli, Purwarkarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi. Menurutnya, hak beragama dan beribadah yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa direnggut oleh siapapun, termasuk oleh Negara, apalagi cuma oleh ormas Kadrun.

Jaminan kemerdekaan beragama dan beribadah itu sudah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2), artinya tidak ada istilah minta izin untuk beribadah, lanjutnya.

Peraturan Bersama Menteri itu untuk mengatur pendirian rumah ibadah bukan hak beribadah. Beribadah gak perlu izin negara dan pejabat, sambung dia.

Dari informasi yang dihimpun, Pemkab Purwakarta menutup padepokan yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.

Penyegelan bangunan tersebut dilakukan pada Sabtu (1/4/2023). Menurut Bupati Anne, tindakan penutupan bangunan ini dilakukan karena keberatan warga setempat dan untuk menghindari terjadinya keresahan sosial.

Penutupan tersebut juga dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anne mengingatkan semua pihak harus menghormati aturan hukum dan tidak mengambil tindakan semena-mena yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Ia berharap, semua pihak dapat saling bekerja sama dalam menjaga kondusifitas di Purwakarta.

(Muhsin/fajar)

Topik Menarik