Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah Suami, Istri Harus Tahu
JAKARAT, celebrities.id - Siapa yang berhak memandikan jenazah suami? Pertanyaan ini terkadang muncul di benak seseorang masih awam dan belum tahu sepenuhnya tata cara atau kaifiyah dalam mengurusi mayit sebelum akan dimakamkan ke bumi.
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng, Jumat (31/3/2023), jika laki-laki, maka yang memandikannya harus laki-laki kecuali istri atau mahramnya. Jika jenazah wanita, maka yang memandikan harus wanita kecuali suami atau mahramnya.
Siapa yang berhak memandikan jenazah suami
Apabila suami dan istri mahramnya ada semua, maka yang paling berhak adalah suami atau istri. Kemudian jika yang meninggal laki-laki sementara tidak ada istri, mahram atau pun laki-laki lain yang akan memandikannya maka ditayamumkan saja.
Begitu pula sebaliknya, bila jenazah anak-anak maka boleh dimandikan oleh laki-laki maupun wanita.
Oleh karena itu, wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Terkecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat.
Rasulullah Shallallahualaihi wassallam ditanya:
Artinya: "Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: \'Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu\'." (HR Tirmidzi Nomor 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Sementara itu, dilansir dari NU Online, jenazah yang sudah memenuhi persyaratan dimandikan satu kali tetapi disunahkan 3 kali,5 kali atau lebih dalam bilangan ganjil. Sesuai dengan hadist Nabi, dari Ummu Atiya RA artinya: Nabi SAW telah masuk kepada kami saat memandikan puteri beliau,kemudian beliau bersabda ;
"Mandikanlah ia 3 kali atau lima kali atau lebih, kalau kami pandang lebih baik dari itu, dengan air serta daun bidara dan basuhlah yang terakhir dengan dicampur kapur barus ". (HR.Bukhari Muslim).
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menjelaskan dalam kitabnya Safnatun Najh,
Artinya: "Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan."
Sementara dijelaskan lebih rinci lagi secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.
Adapun memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah, Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan menjelaskan:
Artinya: "Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali."










