Polisi Turun Tangan Cari Importir Pakaian Bekas Ilegal

Polisi Turun Tangan Cari Importir Pakaian Bekas Ilegal

Nasional | BuddyKu | Kamis, 23 Maret 2023 - 15:24
share

MALANG - Polresta Malang Kota tengah menyelidiki para importir pakaian bekas ilegal pasca keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) melarang impor pakaian bekas atau thrifting.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mencari keberadaan importir pakaian bekas ilegal yang ada di wilayah tersebut.

Pembeli Curhat Alasan Beli Pakaian Impor Bekas: Harga Murah dan Bagus

"Kalau kita bicara pedagang, berarti ada importirnya. Importirnya yang akan kami datangi dan teliti," ucap Budi Hermanto, dikonfirmasi pada Kamis (23/3/2023).

Buher, sapaan akrabnya memastikan, tidak akan serta meeta menutup keberadaan para penjual pakaian bekas impor di Kota Malang.

Teten Sebut yang Jadi Masalah Impor Pakaian Bekas Ilegal, Bukan Thrifting

Sebab mayoritas dari mereka juga adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal ini mengingat kondisi perekonomian di wilayah Kota Malang saat ini memang baru kembali menggeliat usai terjadi pandemi penyakit akibat penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Terhadap penjual, ini harus kami lihat apakah dari pemerintah daerah memiliki aturan. Kami tidak serta merta (menutup tempat berjualan pakaian bekas itu)," katanya.

Dia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan berkomitmen untuk menjalankan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian bekas impor.

"Kami akan tetap mengikuti instruksi Bapak Kapolri, termasuk memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan," jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden Indonesia Jokowi meminta kementerian terkait mencari dan menindak sejumlah pihak yang melakukan dan terlibat dalam thrifting. Larangan impor pakaian bekas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang tersebut dilarang diimpor karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan pengguna, lingkungan, pendapatan negara karena tidak bayar bea dan cukai, serta merugikan industri tekstil lokal.

Topik Menarik