Apakah Serigala Najis dan Haram?

Apakah Serigala Najis dan Haram?

Nasional | BuddyKu | Minggu, 12 Maret 2023 - 17:54
share

AKURAT.CO Dalam hukum Islam, ada beberapa hewan yang darah dan air liurnya kalau terkena oleh manusia akan termasuk kedalam najis. Seorang umat Islam yang apabila terkena air liur hewan dan darah najis berat. Hal itu maka wajib bagi mereka untuk bersuci sebelum menjalankan Ibadah-Ibadah lainnya dan juga hewan buas yang bertaring kalau dimakan maka akan diharamkan.

Najis juga terbagi menjadi 3 bagian yaitu najis mukhaffafah (ringan), mutawassitah (pertengahan), dan mughallazhah (berat). Oleh karena itu dalam islam jika kita terkena air liur dan darah hewan maka akan termasuk dalam najis mughallazhah (berat).

Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi dalam kitab Manhajus Salikin, Binatang Buas yang memiliki taring atau cakar untuk memangsa hewan lainnya maka hukumnya najis dan haram. Salah satu hewan yang najis dalam islam adalah anjing, babi, dll. Tetapi apakah serigala najis atau tidak, dan Haram atau tidak.

Apakah Serigala Najis dan haram?

Serigala adalah termasuk kedalam binatang buas oleh karena itu air liur dan darahnya akan dianggap najis bahkan haram dalam Islam. Hal ini sudah ada dalam hadis Rasulullah SAW:

Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya mengenai air yang ditemukan di padang pasir yang ketika itu dilewati oleh binatang buas dan binatang. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, Jika air telah mencapai dua qullah, maka sulit terpengaruh najis. (HR Abu Daud)

Dari hadis diatas menjelaskan hukum kesucian air yang diterima oleh binatang buas. Menurut Rasulullah SAW, ketika hewan buas melewati air dalam jumlah sedikit, maka air tersebut akan tercemar kotoran. sebaliknya, jika hewan buas melewati sejumlah banyak air yang besar, maka sulit untuk berasumsi bahwa air itu najis.

Meski serigala sudah dikatakan najis, tetapi serigala tidak termasuk dalam najis mughallazhah (besar). Tidak seperti anjing dan babi yang tergolong najis besar. Air liur dan darah serigala masih dikategorikan kedalam najis ringan.

Oleh karena itu, seseorang yang menyentuh keringat, ludah atau darah serigala itu tidak diwajibkan untuk dicuci atau mandi sebanyak 7 kali. Tetapi kalau serigala cukup dibasuhkan saja. Hukum mensucikan diri dengan air bercampur tanah hanya berlaku ketika terkena air liur anjing atau darahnya anjing atau babi dll. Hal ini disebutkan dalam hadis berikut:

Artinya: Sucinya bekas salah seorang dari kamu apabila seekor anjing menjilat wadah itu adalah dengan cara engkau membasuhnya sebanyak 7 kali, dan basuhan pertama dicampur dengan debu atau tanah. (HR Muslim)

Serigala juga termasuk kedalam makanan yang haram untuk dimakan karena memiliki hewan gigi bertaring dan juga kuku bertaring. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram). (HR Muslim).

Dari hadis di atas menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, harimau, bahkan serigala, dan lainnya, maka hukumnya haram dan juga najis. meskipun ada beberapa yang bertaring sebagian juga ada yang halal dan tidak najis seperti kelinci atau tupai diperbolehkan untuk dimakan. Tetapi ada juga yang haram tetapi tidak najis adalah kucing, karena kucing air liurnya tidak najis tetapi haram untuk dimakan.

Oleh karena itu apakah serigala adalah hewan buas yang bertaring mau itu taring gigi ataupun kukunya maka haram untuk dimakan dan juga najis jika tersentuh kita air liur atau darahnya, tetapi najis tersebut tergolong dalam najis mukhaffafah (ringan) dan cukup hanya dibasuhkan saja. []

Topik Menarik