Posisi Status Tentara Anak di Konflik Bersenjata dan Konsekuensinya

Posisi Status Tentara Anak di Konflik Bersenjata dan Konsekuensinya

Nasional | BuddyKu | Senin, 13 Februari 2023 - 15:48
share

Konflik bersenjata saat ini semakin memprihatinkan dengan adanya keterlibatan anak-anak sebagai tentara anak aktif. Data yang dikeluarkan oleh Human Rights Watch menunjukkan bahwa hampir 300.000 anak di bawah usia 18 tahun saat ini terlibat dalam perang di lebih dari 30 negara. Ini adalah situasi yang sangat tidak menentu bagi masa depan anak-anak dan kemanusiaan secara umum.

Pada masa sekitar abad ke-19, membedakan tentara dan rakyat sipil cukup mudah dilakukan karena setiap angkatan bersenjata memakai seragam yang jelas berbeda dari pakaian penduduk sipil. Namun, saat ini membedakan tentara dan tentara yang anak-anak menjadi semakin sulit. Hal ini memperparah situasi karena anak-anak sangat rentan terhadap bahaya dan trauma yang mungkin terjadi selama konflik.

Penggunaan anak-anak sebagai tentara oleh kelompok-kelompok bersenjata harus segera berakhir. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, dan harus diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan sehat dan aman. Pemerintah dan masyarakat internasional harus bekerja sama untuk melindungi hak-hak anak dan menjamin masa depan yang lebih baik bagi mereka.

Status Tentara Anak di Konflik Bersenjata

Anak-anak yang terlibat dalam konflik bersenjata memiliki status yang berbeda-beda, tergantung pada bagaimana mereka terlibat dalam situasi tersebut. Dalam konteks ini, anak-anak bisa dibedakan menjadi tiga status: kombatan, penduduk sipil, dan tawanan perang.

Untuk menentukan status anak sebagai kombatan, ada beberapa instrumen internasional yang dapat menjadi referensi. Contohnya adalah Pasal 1 dan 2 Hague Regulations, Pasal 13 ayat (1) Konvensi Jenewa 1 1977, dan Pasal 43 ayat (1), 43 ayat (2), 44 ayat (3) Protokol Tambahan I 1977. Anak akan dikategorikan sebagai kombatan jika memenuhi unsur-unsur seperti memiliki komandan, memiliki lambing pembeda khusus, membawa senjata secara terbuka, dan melakukan operasi militer sesuai dengan peraturan dan kebiasaan internasional.

Peraturan yang ada hanya berlaku untuk tentara yang berusia lima belas tahun atau lebih. Sementara itu, status tentara anak yang belum berusia lima belas tahun masih belum dapat ditentukan dengan pasti dan masih menjadi perdebatan dalam komunitas internasional.

Namun, meskipun terlibat dalam angkatan bersenjata, tentara usia anak-anak juga bisa dikategorikan sebagai penduduk sipil jika tugas yang diberikan kepada mereka sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Protokol Tambahan I 1977. Oleh karena itu, tentara yang masih anak-anak yang statusnya masih diragukan akan diterima sebagai penduduk sipil.

Konsekuensi Hukum Melibatkan Tentara Anak di Konflik Bersenjata

Keterlibatan tentara usia anak dalam suatu konflik bersenjata memiliki konsekuensi hukum yang penting bagi tentara usia anak itu sendiri maupun negara yang menggunakannya. Hukum Humaniter Internasional memiliki akibat hukum bagi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan perang.

Tentara anak yang terlibat dalam konflik bersenjata bisa berubah status dari Penduduk Sipil menjadi Kombatan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Hukum Humaniter Internasional. Manual of Military Law menyatakan bahwa tentara di usia anak yang sudah menjadi kombatan akan kehilangan hak-hak istimewanya dan dapat menjadi objek kekerasan, tetapi tidak dapat dikenakan hukuman mati.

Tentara yang masih anak yang tertangkap oleh lawan akan berstatus sebagai Tawanan Perang dan kebebasannya akan dicabut. Meskipun demikian, mereka masih harus mendapatkan perlakuan yang baik sesuai dengan Konvensi Jenewa III dan harus dipisahkan dari tawanan perang yang telah dewasa.

Negara yang menggunakan tentara yang masih anak-anak dalam konflik bersenjata bisa dikenakan sanksi oleh Hukum Humaniter Internasional. Bentuk sanksi yang dapat diterima negara antara lain pembayaran kompensasi berdasarkan Pasal 91 Protokol Tambahan I 1977, Aturan 149 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan, dan tanggung jawab bersama.

Topik Menarik