Kotawaringin Barat Peringkat Kedua Kasus Pernikahan Dini di Kalteng

Kotawaringin Barat Peringkat Kedua Kasus Pernikahan Dini di Kalteng

Nasional | BuddyKu | Selasa, 17 Januari 2023 - 16:08
share

KOTAWARINGIN BARAT Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi peringkat kedua dalam kasus pernikahan anak atau usia dini. Salah satu penyebab pernikahan dini adalah faktor hamil di luar nikah.

Sebagian besar permohonan dispenasi, lanjut dia, didominasi karena anak hamil duluan. Sementara sisanya itu karena sudah tidak melanjutkan sekolah, serta sudah berpacaran, dan lebih memilih untuk menikah . "Selama tahun 2022 ada 75 permohonan dispensasi, ada 16 perkara di tolak, dan 3 tidak diterima. Sebanyak 56 perkara permohonan dispensasi menikah dikabulkan, dan sebagian besar didominasi karena kecelakaan (hamil diluar nikah)," ujarnya, Frislyasi, Selasa (17/1/2023).

Ia mengungkapkan, permohonan dispensasi menikah diusia 15-18 tahun. Permohonan dispensasi menikah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Iya ada peningkatan, berdasarkan data tersebut Kobar ini urutan kedua di Kalimantan Tengah," sebutnya.

PA Pangkalan Bun tidak mengeluarkan dispensasi menikah dini, jika alasan karena sudah lama pacaran. Pihaknya menyarankan agar pernikahan ditunda sampai usianya sesuai dengan perundangan-undangan.

"Kalau alasan daripada pacaran, atau karena sudah lama pacaran, karena usia si perempuan ini masih dibawah umur, maka disuruh tunggu dulu sampai usianya pas," tuturnya.

(don)

Topik Menarik