Keroyok Petugas Ronda, Polisi Amankan Pengangguran

Keroyok Petugas Ronda, Polisi Amankan Pengangguran

Nasional | lampung.rilis.id | Rabu, 4 Januari 2023 - 08:50
share

Tak terima korek api yang dipinjam, diminta kembali oleh pemiliknya. Dimas Prayogi (19) warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), bersama dua rekannya langsung mengeroyok petugas ronda.

Akibat kejadian tersebut, Bambang Purnawan (43) warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo mengalami luka memar pada wajah, punggung, pinggang, dan baju kaos warna hitam yang sedang dipakai robek.

Kini, pria pengangguran tersebut, telah berhasil diamankan Satreskrim Polsek Banjar Agung, Senin (2/1/2023) sekita pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH membenarkan penangkapan tersangka saat sedang berada di rumahnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan robek yang dikenakan oleh korban.

"Kejadiannya , Sabtu (31/12/2022), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat korban sedang melaksanakan ronda malam di lapangan badminton," ujar Kapolsek, Selasa (3/1/2023).

Korban saat itu didatangi oleh tiga orang pemuda yang tidak dikenal. Salah satu dari mereka meminjam korek api kepada korban. Karena korek apinya tidak dikembalikan, korban akhirnya menegur.

Bukannya mengembalikan korek api, malah ketiga pemuda tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka-luka.

Ia menambahkan, korban baru melaporkan kejadian ini, hari Senin (2/1/2023) pagi ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Salah satu tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan dua orang lainnya melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

"Tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkas M. Taufiq. (*)

Topik Menarik