Zaizal Tuntut Keadilan Ngadu ke Jokowi, Dipecat Tak Hormat Sebagai ASN Sukabumi

Zaizal Tuntut Keadilan Ngadu ke Jokowi, Dipecat Tak Hormat Sebagai ASN Sukabumi

Nasional | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 11:51
share

Langkah Zaizal aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di BadanPenyuluhan Pertaniantidak pernah surut untuk mencari keadilan di lingkungan Pemkab Sukabumi .

Terlebih terkait dengan keberadaan pistol yang pernah diperlihatkan dalam akun Youtube-nya bukan senjata mainan alias palsu.

Langkah itu dilakukannya hanya untuk melindungi diri dan ancaman dari orang-orang yang menyakitinya dan keluarga.

Aksi ancaman dan pengerusakan rumah pribadinya sudah pernah dialami dan ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, namun tidak pernah tuntas kepada penangkapan pelaku.

"Itu pistol palsu, wallahualam katanya palsu. Saya tidak mengerti pistol. Setelah video itu viral, pihak kepolisian datang ke rumah menanyakan keberadaan senjata. Sekarang sudah mereka tarik," kata Zaizal yang datang berkunjung ke kantor Indozone di Jakarta Timur, Selasa (29/11/2022).

Ia menjelaskan kalau pihak penyidik mendatangi rumahnya setelah video itu viral di media sosial . Itu pun polisi dari Polres Sukabumi datang ke kediamannya tanpa ada surat pemeriksaan.

"Saya jelaskan kepada mereka bahwa pistol (mainan) itu karena saya mendapatkan tekanan (di lingkungan Pemkab) sampai mereka meminta video di Youtube dihapus," katanya.

Zaizal mengakakan kepada pihak kepolisian bahwa dia bersedia menghapus konten Youtube terkait keberadaan pistol itu, namun dengan syarat kasus hukum yang pernah dilaporkannya supaya bisa diproses.

"Saya siap menghapus dengan syarat kalau kalian menyelesaikan kasus pembulian dan kekerasan saya selama menjalankan tugas di Pemda. Kalau tidak video itu tetap dipikasikan," katanya.

Tak benar 8 tahun mangkir kerja

Zaizal membantah kalau dia tidak masuk kerja tanpa alasan hingga dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari 3C ke 3B yang dituding Kapolres Sukabumi berdasarkanketerangan kepala balai penyuluhan pertanian kabupaten Sukabumi.

"Kalau 8 tahun saya tidak masuk kerja berarti dari tahun 2014 lalu kan. Masa baru diberhentikan tahun 2021, kan tidak masuk akal. Ini tanda tanya kenapa Pemda masih menggaji saya selama itu?" katanya.

Menurutnya alasan pemberhentian secara tidak hormatini tidak masuk akal karena mangkir tugas kerja selama 8 tahun. Untuk itu dia sudah mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan.

Ketidaknyamanan Zaizal menjalankan tugasnya di lungkungan Pemkab Sukabumi ternyata sudah lama dialaminya. Bahkan pernyataan rasis dan bully kerap di dapatkannya.

Dia menceritakan sejak 1997 sudah merantau ke Sukabumi sebagai tenaga honorer Kementrian Pertanian.Kampung halaman Zaizal di Padang, Sumatera Barat.

Namun sejak tahun 2004 satu-satunya tenaga honorer yang lulus dari Sukabumi, sejak itu lah muncul kecemburuan di lingkungan tempatnya bekerja.

Selama ia menjalankan tugasnya, Zaizal mengaku tidak mau diajak untuk melakukan tindakan koruptif di lingkungan tempat kerjanya. Seperti penggelembungan anggaran dan permainan proyek.

"Saya walaupun udah PNS tetap keukeh gak mau diajak korupsi. Akhirnya dua tahun saya non job dari tahun 2006-2008 hingga 2009 dia ditunjuk sebagai bendahara kegiatan pusat program Demapan (Desa mandiri pangan). Saya awalnya nolak tapi dipaksa nurut karena saya udah tau arahnya ke mana. Gak jauh dari korupsi," katanya.

Dia menceritakan terjadi pencairan dana proyek dari tanda tangannya. Namun laporan keuangannyatidak jelas karena uang dipegang atasannya. Hingga akhirnya dia setres dan mengundurkan diri dari bendahara.

Zaizal pun mengatakan kalau dia pernah masuk rumah sakit, namun tetap disuruh menandatangani berita acara untuk pencairan dana proyek.

"Waktu itu saya sakit dan tetap disuruh tanda tangani supaya uang itu cair," sebutnya.

Dari sini lingkungan kantor Pemkab Sukabumi sudah mulai melakukanpembully-an dan pernah mendapatkan ancaman pemecatan dari SekretarisBadan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan(BP4K).

Untuk itu dia mentut keadilan dan perlindungan dengan melaporkan apa yang sudah dialaminya sebagai ASN di Pemkab Sukabumi ke Presiden Jokowi, DPR RI, Kapolri dan Kapolres.

Dia juga telah melakukan langkah hukum dan melaporkan balik Pemkab Sukabumi yang telah memberhentikannyaatas dasar yang tidak jelas dan memulihkan nama baik serta statusnya sebagai ASN.

"Sebagai manusia normal berpikiran jernih dan berhati nurani saya tidak mungkin melaksanakan tugas dan pembulian atau tekanan berat dari dalam lingkup lembaga Pemkab Sukabumi maupun dari lingkungan luar lembaga," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik